2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga, “Trauma” Denda Lima Juta Tukang Bubur Jalan Galunggung Pulang Kampung

Spread the love

Kota Tasikmalaya -Tren24Reportase.com- Adanya sebuah Pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan Oleh Tukang bubur di kota Tasikmalaya yaitu saudara Sawa Hidayat (28th) dan Endang (40th) yang berjualan di belokan Perempatan Gunung Sabeulah Kecamatan Tawang tersebut, terpaksa harus tutup sementara untuk pulang kampung. Karena diduga merasa “Trauma” akan kejadian yang menimpa mereka, setelah membayar denda sebesar 5 juta rupiah dari sebuah pelanggaran Perda 05 tahun 2021 tentang aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Adapun kronologisnya yaitu Endang dan Sawa adalah seorang tukang bubur yang tertangkap tangan oleh petugas yang sedang berpatroli diseputaran Jl.Galunggung karena kedapati berjualan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan Aturan yaitu, diatas pukul 20:00 wib. Pada waktu kejadian itu, Endang dan juga Sawa alias tukang bubur sedang melayani empat orang pembeli bubur dagangannya dengan makan ditempat. Padahal, didalam aturan PPKM Darurat menegaskan diantaranya, tidak memperbolehkan konsumen untuk makan ditempat, dan hanya bisa dibungkus kemudian dibawa pulang.

Akhirnya, karena kedapatan petugas , Endang juga Sawa Hidayat mau tidak mau harus mengikuti sanksi pelanggaran aturan berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Pos Polisi Taman kota pada hari Selasa (06/07/21). Dan, dengan di ikuti oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gopur secara virtual.

Alhasil, vonis Hakim Abdul Gopur jatuh kepada Endang juga Sawa dengan Hukuman berupa denda sebesar 5 juta rupiah, atau Denda hukuman berupa kurungan selama lima hari. Hukuman tersebut jelas berdasarkan acuan aturan Perda pemprov Jabar nomor 05 tahun 2021 yang berisikan tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.

Mengingat ke esokan harinya, setelah Sawa Hidayat pulang untuk membayar denda sebesar 5 juta rupiah melalui Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sesuai hasil putusan sidang dihari sebelumnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi Endang dan Sawa dirumahnya Jl.Ampera Gg.Lurah Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya kepada Trens24Reportase (08/07/21) menyampaikan, “Bahwa, Kami bukannya tidak menerima aturan yang berlaku, akan tetapi, kami sangat menghargai aturan yang berlaku saat ini tentang penerapan aturan PPKM Darurat di kota Tasikmalaya, tapi , kami sudah membuat kesepakatan bersama untuk saat ini tidak dulu berjualan sampai situasi dan keadaan berjualan normal kembali, karena mau tidak mau dan suka atau tidak suka hal yang terjadi dan menimpa diri kami adalah sesuatu hal yang benar-benar diluar dugaan kami dan suatu hal yang belum pernah di alami sebelum-sebelumnya oleh kami, jujur saja kami merasa “Trauma” dan kami memilih Pulang Kampung dulu untuk istirahat berjualan sementara ini sampai situasi dan keadaan normal kembali.’tandasnya.(Endra R)

About Post Author