Pesawaran | Tren24reportase.com-Team Tekab 308 Sat Reskrim dan Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP.Eko Rendi Oktama,SH Dalam Rangka Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.Senin ( 05/07/21) Sekira Pukul 19:00 WIB.
Kasat Reskrim AKP.Eko Rendi Oktam mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 185 / III /2021 / SPKT / Polsek Kedondong/ Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 10 Maret 2021. telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1(satu) unit handphone Vivo Y12, Warna Burgundy yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pelaku mencongkel jendela dan mengambil Handphone tersebut yang diletakkan diatas tempat tidur katanya,.
” Lanjut AKP.Eko Rendi Oktam Ketika mendapat kan informasi pelaku sedang berada dirumah , setelah itu Team Tekab 308 langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sipelaku utama selanjutnya Pelaku di Bawa ke Polsek kedondong guna di lakukan Penyidikan Lebih lanjut, Pungkasnya.

Angota kasat Reskrim melakukan pengembangan .atas nama Alpani alias Desman (27) pelaku mengaku bahwa barang bukti berada Dengan penadah.yg ber inisial IKS (21) dan RS (38) Mereka di tangkap ditempat yg berbeda dengan barang bukti 1(satu )unit hendphone hasil curian dan sebilah golok yg di gunakan pelaku.
Pelaku dan para penadah dijerat dengan pasal yg berbedaa Pelaku dijerat pasal 363 kuhp dan penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.(Arifin)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional