Pesawaran | Tren24Reportase.com
Kedua Pelaku warga Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran berinisial Y (53th), pekerjaan PNS dan RE (48th), pekerjaan Wiraswasta. Pelaku diringkus Jum’at (02/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Wiyono Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan Desa Negeri Katon Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.
Bermula dari laporan informasi masyarakat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Y, kemudian dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RE saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik ukuran besar bekas pakai, 2 bungkus plastik ukuran sedang bekas pakai, 2 bungkus plastik ukuran kecil bekas pakai dan 3 unit handphone. (Berat Brutto 0,11 gram). (Arifin)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku