Medan Belawan I Tren24reportase.com – Nelayan kapal ikan Gabion Belawan dan nelayan skala kecil Medan Utara kota Medan Provinsi Sumatera Utara keluhkan hilangnya rambu-rambu lintas kapal di daerah alur baru pasca reklamasi Pelabuhan Belawan. Rambu-rambu lintas kapal di bagian pinggir alur tersebut merupakan panduman jalan bagi nahoda saat keluar masuknya kapal ikan ataupun perahu bermotor. Sabtu (03/07/2021).
Seperti yang dikatakan nelayan kapal ikan pukat langgar Gabion Belawan Rozi (52) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Menurutnya meskipun perjalanan keluar masuk kapal ikan direkam pada satelit, nakhoda kapal ikan tetap hawatir saat melintas di tepian alur baru pasca reklamasi Pelabuhan Belawan.
“Sejak alur lama ditimbun untuk pembangunan Pelindo 1, kami nelayan susah hendak jalankan kapal ataupun perahu, masalahnya lampu lampu di tepian alur yang baru itu tidak ada lagi, sedikit aja kita salah jalan maka kapal ikan kita kandas, pinggiran alur baru itu dangkal”, keluh Rozi yang meneruskan keluhan teman melautnya.
Hal senada juga dikatakan Nazaruddin (67) warga Pekan Labuhan. “Bukan saja nelayan kapal ikan Gabion Belawan, nelayan skala kecil Medan Utara juga kesulitan untuk keluar masuk di daerah alur baru tersebut, apalagi pada waktu malam hari, tidak ada panduman jalan bagi nelayan, lampu lampu yang dulu sebagai panduman nelayan untuk keluar masuk sudah tidak ada. Selain itu, sisi kiri kanan alur baru itu dangkal, bisa bahayakan nelayan sekala kecil, bahkan dapat mengancam nyawa saat hempasan ombak pada dataran dangkal itu”, kata Nazar.
Sebelumnya Alur lama yang dimaksud nelayan merupakan cagar budaya yang digunakan untuk jalan kapal barang, kontainer, maupun kapal angkut BBM menuju sandar di dermaga Pelabuhan Belawan. Di kolam sisi kiri kanan alur itu tergolong dalam. Alur jalan kapal cagar budaya tersebut dilengkapi dengan rambu rambu (Lampu tiang dan suar-red) yang dijadikan nelayan sebagai pedoman untuk keluar masuk melaut.
Alur cagar budaya itu ditimbun untuk kepentingan reklamasi Pelabuhan Belawan, yang mana proyek bendung laut tersebut dibagi menjadi dua bagian, fhase 1 proyek Kementerian Perhubungan Laut, sedangkan fhase 2 proyek PT. Pelindo 1 Persero. Para kontraktor maupun pemilik pekerjaan reklamasi Pelabuhan Belawan seakan tidak pedulikan dampak pembangunan seperti yang dikeluhkan nelayan.
Kedangkalan alur ataupun kedangkalan sisi kiri kanan alur merupakan wewenang Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, sedangkan rambu rambu lintas alur tanggung jawab Distrik Navigasi. Namun belum diketahui pihak mana yang paling bertanggung jawab pasca reklamasi Pelabuhan Belawan itu.
Pihak Otoritas Pelabuhan Utama Belawan berinisial FH ketika dikonfirmasi Tren24reportase.com melalui WhatsApp, Sabtu (03/07/2021) mengaku tidak berwenang menjawab. FH katakan soal lampu-lampu di laut merupakan kewenangan Distrik Navigasi.
“Mohon izin pak… Bukan kapasitas saya untuk memberikan tanggapan, dan masalah rambu balak boleh tanya ke Distrik Navigasi Belawan”, ujar FH. (Rahman)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemdes Desa Bagelen Bersama Masyarakat Mengadakan Tasyukuran Jalan Hot Mix