Kab. Bekasi, Tren24reportase.com – Kasus Covid 19 sampai saat ini belum berakhir dan di kabupaten bekasi sudah 8 kecamatan menjadi zona merah bahkan Tiga pilar bersama stakeholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar prokes. Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes,” oleh istansi istansi terkait.
Belum lama ini sekitar pertegahan bulan juni 2021 menigkat naik virus Covid 19 di kab bekasi dan zona merah di 8 kecamatan sehingga dampaknya bayak masyarakat yang sakit dan terpapar covid dan Rumah sakit di kabupaten Bekasi semuah penuh . banyak masyarakat membutuhkan RS .
Saat media memantau RSUD kedapatan pasien di rawat di luar ruagan dan tenda tenda saking banyaknya pasien yang sakit ” media belum.tau sabab nya pasien di luar luagan sakitnya apa dan bukan itu saja dari pantauan media terlihat mayat terbugkus kantung jenazah di luar rugan kamar mayat tergeletak di bead .
Media meminta keteragan lewat whsap kepada dr Ida sebagai kasie pelayanan menjawab
Aku blm bs jawab ya..ini aku d tlp terus terkait pelayanan di bawah
Minggu sore aku tugas d sana klo mau ngobrol.ucapnya .
Dr Alamsyah selaku jubir gugus tugas Covid 19 pun di komfirmasi lewat wahasap tidak bisa berikan tangapan sampai berita ini di terbitkan.
Dari keteragan Dirut RSUD Dr Sumatri lewat whatsapp
Di IPJ full dan pemakaman antri jadi memang ditempatkan disitu sesuai SOP. (MARIAM)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah