Flores Timur, Tren24reportase.com | Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia(FSPMI) melantik PUK(Pengurus Unit Kerja) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Flores Timur hari ini Rabu,23 juni 2021 bertempat Di Aula Susteran St. Tresia Dari Kanak kanak Yesus, Desa Narasao Sina Dusun Purin Nara Kecamatan Adonara Timur .
Kegiatan organisasi buruh yang telah mendunia ini kini mulai merangsek ke wilayah Flores Timur. Pertemuan ini dihadiri kurang lebih 50an pekerja di PT.PLN sekabupaten Flores Timur, yang tersebar di beberapa kecamatan di Flores Timur.
Pengurus SPEE Flotim yang dilantik adalah: Ketua : Benediktus Dile Boli Wakil ketua l : Matias Ola wakil ketua ll : Markus Singo Ama Kaha wakil ketua lll : Alfian Adam Bai , Sekertaris : Wilibrodus Wedong Raya , wakil sekertaris l : Ramadhan Markus, wakil sekertaris ll : Yohanes Manek Mali, wakil sekertaris lll : Benediktus Beda Uran, Bendahara : Bernadus Nadu Kolin.

Pelantikan dilakukan oleh Sekertaris Umum Slamet Riyadi, ST ini untuk periode 2021-2024. Dalam sambutannya Pak Slamet Riyadi menyampaikan tentang isu utama FSPMI dalam pergerakannya dalam mengembalikan status buruh secara nasional dari upaya penolakan outsourcing dengan penggunaan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini melalui Perjanjian Kerja Baru(PKB) sesuai SK Menteri BUMN nomor 500 tahun 3013 yang lalu.
“Segala kebijakan yang di rubah pemerintah pusat sejak tahun 2013 sesuai UU tentang buruh nomor 87 ini belum berdampak pada Daerah Kabupaten kota secara keseluruhan di lndonesia, dan yang lebih menyedihkan lagi bahwa para Vendor dari BUMN malah mengabaikan status para pekerja autsorting masih berstatus ‘kontrak‘.
Dalam pertemuan sehari ini Sekertaris Umum FSPMl Slamet Riyadi sekaligus melakukan konsolidasi organisasi yang telah mendunia ini senyatanya adalah peleburan dari enam serikat buruh dengan memiliki 222.438 anggota buruh yang tersebar di seluruh Bumi Nusantara Indonesia.
Penyebarannya di 30 konsulat cabang provinsi dengan 28 pimpinan cabang federasi buruh saat ini. FSMl berafiliasi menjadi anggota industri All Global Union yang berkantor di Jenewa Swiss dan beranggotakan lebih dari 50 juta buruh di 101 negara dengan 207 Federasi Serikat Buruh Sektoral Sedunia. (Bernardus)
Yth.
Pengurus & anggota FSMI di Indonesia, terkhusus di Flotim.
Bahwa setelah membaca link berita dimaksus, maka perkenankan saya memberikan sedikit pencerahan hukum untuk diketahui teman2 FSMI;
Bahwa dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakejaan, yang berkaitan dg Kontrak Kerja, ada dua mekanisme Kontrak Kerja yaitu :
1). Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT), syaratnya antara lain : a). Perjanjian Kerja harus tertulis;
b). TIDAK ADA MASA PERCOBAAN;
c). Masa waktu kontrak pertama paling lama dua tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dg masa waktu paling lama satu tahun, Lazimnya dikenal dg istilah OUTSOURCING atau KARYAWAN TIDAK TETAP.
2). Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT), syaratnya antara lain :
a). Perjanjian Kerja bisa Tertulis seperti pd PKWT atau Tidak Tertulis yaitu melalui Surat Pengangkatan Karyawan;
b). Harus Ada Masa Percobaan paling kurang tiga bulan;
c). Perjanjian Kerja TANPA BATAS MASA WAKTU, sehingga dalam PKWTT disebut KARYAWAN TETAP;
Bahwa oleh karena itu dalam UU ketenagakerjaan yang diatur & ditetap bukan hanya ttg KARYAWAN TIDAK TETAP, namun juga ttg KARYAWAN TETAP;
Bahwa yang dimaksud ttg PKB yang diatur dalam SK Menteri BUMN adalah apabila Para Pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja/Buru, bersama-sama dengan Pengusaha & Asosiasi dimaksud telah bersepakat membuat dan mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka yang berlaku bagi Para Pihak ada PKB, bukan lagi UU tentang Ketenagakerjaan yang berlaku ttg Hak, Kewajiban, Tugas & Tanggung Jawab. Namun menurut hukum PKB dibuat & ditetapkan DILARANG bertentangan dg UU Ketenagakerjaan, jika bertentangan maka DAPAT DIBATALKAN DEMI HUKUM;
Bahwa oleh karena hukum PKB tidak serta merta berlaku bagi Pekerja/Buruh yang TIDAK MEMBUAT & MENGADAKAN PKB;
Bahwa selain itu UU Ketenagakerjaan HIRARKI HUKUM lebih tinggi daripada SK Menteri;
Sekian sedikit pencerahan hukum dari saya, semoga bermanfaat.
Salam Hormat
Ttd
Matheus M. Sare
Advokat
Kami baru memulai minta dukungan dan bimbingan dari semua kalangan agar kami bisa memperjuangkan hak ² kami yang mungkin terabaikan selama ini. Hormat dari kami semua!!!!