Kampar, Tren24reportase.com | Tim Jatanras Polda Riau hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian septic tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar. Pelakunya tak lain suami dari korban (Siti Hamidah) sendiri yaitu AIP alias Alex (28).
Pengungkapan Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini, diekspos langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Riau serta Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, dalam Konferensi Pers pada Rabu sore (23/06/2021), bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Kapolda menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat siang 21 Mei 2021 lalu sekira pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.
Berdasarkan pengakuan tersangka AIP bahwa ia sempat mencekik korban hingga pingsan dan kemudian menyeretnya ke kamar, setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Br (11), Ai (7) dan Kl (5) sedang berada di ruang tengah, mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka AIP kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak. Sekira pukul 14.00 WIB, tersangka menelepon adik ipar korban Sri, dengan maksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan dirinya dan istri sedang bertengkar.
Lanjut Kapolda, tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekira pukul 15.30 WIB menggunakan sepeda motornya, dan sampai di rumah Sri di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, tersangka menghubungi saksi M. Jun untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.
Sekira pukul 20.00 WIB, saksi selesai melakukan penggalian lalu pulang ke rumahnya untuk mandi. sekira pukul 21.00 WIB saksi datang kembali ke rumah tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki.
Selanjutnya pada 30 Mei 2021, tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan dirinya sedang sakit. Lalu tersangka dijemput oleh adiknya pada 1 Juni 2021,lalu berangkat ke Bukittinggi, Sumbar.

Masih menurut Kapolda, pada Selasa 01 Juni 2021 sekira pukul 07.30 WIB kakak korban, AS mendatangi rumah tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya, karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Disana AS mendapati rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya AS bertemu dengan saksi yang bercerita bahwa dia pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah di halaman rumah tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat dia kembali, galian tersebut sudah ditutup oleh tersangka.
Mendengar informasi tersebut, AS semakin curiga dan memanggil pihak keluarga untuk datang ke TKP, lalu mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup. Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian. Selanjutnya AS melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau pada Selasa sore 22 Juni 2021 lalu di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret Kab. Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers ini Kapolda Riau menyampaikan bahwa Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian ini, untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka AIP dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ungkap Irjen Agung diakhir konferensi pers.***(Ril/T24R)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku