10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga Ada Oknum Dan Kontraktor Desa Sukakerta Terkait Pemakaian Aliran Listrik Proyek Pekerjaan Kantor Desa

Spread the love

Kabupaten Bekasi, Tren24reportase.com |
Kebutuhan listrik adalah suatu energi yang selalu di butuhkan setiap waktu dan akan selalu dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang berada di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, namun akan tetapi yang seharusnya menjadi suatu contoh untuk masyarakat Desa Sukakerta itu sendiri diduga oknum Kontraktor Desa Sukakerta melakukan pencurian listrik sejak Proyek berjalan, Senin 21/6/2021.

Diduga ada oknum main mata dengan penyambungan aliran listrik di proyek pembuatan Kantor Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Aliran listrik yang diduga tanpa kwh atau bodong (pencurian aliran listrik).

Ketika team awak media dan LSM Investigasi akhirnya langsung mengkonfirmasi kepada Pekerja proyek Desa Sukakerta namun sayangnya saat dikonfirmasi pekerja proyek Desa tersebut tidak tau siapa yang masang,

Pencurian aliran listrik sangat merugikan pihak PLN Dan juga menjadi contoh buruk bagi masyarakat sekitar.

Terlepas berbeda mengkonfirmasi kepada LSM PRABU tentang persoalan pencurian listrik, beliau memaparkan dalam peraturan dan Perundang-undangan Sudah Jelas.

Bahwa dalam peraturan Perundang-undangan No 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrik pasal 51 ayat (3) yang berbunyi Setiap Orang Yang Menggunakan Atau Melakukan Tenaga Listrik Yang Bukan Haknya Secara Melawan Hukum Dipidana Dengan Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Serta Yang Tertuang Dalam Pasall 362KUHP, ujarnya.

Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat akan selalu mendukung langkah instansi PLN bagian OPAL untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencurian listrik yang diduga dilakukan oleh pihak oknum kontraktor desa Sukakerta, Andri Mayadi DPD LSM PRABU (Pergerakan Rakyat Bersatu Indonesia) kabupaten bekasi juga memaparkan, kita sebagai kontrol sosial masyarakat akan mengawal langkah tegas PLN untuk proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Walaupun ketika pemutusan aliran listrik yang tidak dilengkapi meteran dari PLN diputus hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur juklak dan juknis hukum yang ada , dikarenakan hukum tidak bisa berlaku surut.(Team Media). (Md)

About Post Author