Pesawaran | Tren24Reportase.com,-
Oky Sudarno (31) Warga gang kulit Kelurahan Langkapura kecamatan Kemiling harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor Gedong Tataan, Pasalnya Oky 31 sekira hari sabtu 19 juni 2021 pukul 14.30. W.I.B telah melakukan tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dimasjid Al Falah Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Dengan modus berpura pura sholat di masjid tersebut, Minggu ( 20/6/21).
” Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran Menjelaskan Pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 jam 14.30 WIB di Masjid Al Falah Desa sungai langka Kecamatan. Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Telah terjadi tindak pidana pencurian oleh terduga Pelaku Oky Sudarno dengan cara pelaku datang kemasjid menggunakan motor mio soul warna hitam dengan nopol : BE 3998 YZ ke masjid AL-Falah,” ucap kapolsek Gedong Tataan Kompol Harpan.

“Setalah mendapatkan informasi dari warga anggota tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang di Pimpin panit 1 Reskrim Polsek Gedong tataan IPTU Bambang H melakukan pengejaran terhadap pelaku, setalah di lakukan pengejaran, tim tekab 308 berhasil mendapatkan pelaku yang telah membawa ampli yang di curinya dari masjid Al falah desa sungai langka kecamatan Gedong tataan, ucapnya.,
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio soul hitam dengan nopol: BE 3998 YZ beserta kunci nya.- 1 (satu) buah ampli sudah diamankan di mapolsek gedong tataan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arifin)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku