Kota Tasikmalaya | Tren24Reportase.com-Berdasarkan informasi dilapangan bahwa ada sebuah Pembangunan yang berlokasi di sekitar Jl.Yudanegara Kota Tasikmalaya yang diduga belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menurut informasi bilamana pembangunan tersebut adalah gedung tempat Usaha (Hotel) yang berkisar ketinggian 8 lantai.
Hasil investigasi TR dilapangan, menemukan adanya sebuah Papan proyek, yang disitu tertera bahwa Pelaksanaan Pembangunan tersebut sudah mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah kota Tasikmalaya melalui kedinasan terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Akhirnya, TR kembali melakukan investigasi dan konfirmasi kepada beberapa dinas terkait hal tersebut diantara Dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai peran dalam mengeluarkan salah satu persyaratan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas Lingkungan Hidup (LH) menyampaikan ,”Bahwa, Pembangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, dan terkait dengan adanya penambahan pembangunan kisaran 2 lantai itu belum ada rekomendasi perijinan dari pihak Kedinasan Lingkungan Hidup (LH) Kota Tasikmalaya.
Dan, hasil konfirmasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepada TR juga menyampaikan, “Bahwa, untuk Penambahan 2 lantai masih dalam proses pemenuhan rekomendasi dari dinas LH, DPMPTSP belum Menerbitkan IMB penambahan 2 lantai sesuai dengan permohonan.
Ironis, Pernyataan dari orang kepercayaan pihak pelaksana pembangunan Gedung tersebut yang berinisial ‘S’ menyampaikan via telpon WhatsApp bilamana Proses pelaksanaan Pembangunan sudah mempunyai Izin terkait hal pelaksanaan pembangunan tersebut.
Padahal, bilamana melihat dari beberapa Peraturan Daerah dalam pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Lantai gedung dari awal 6 lantai yang sudah mendapatkan Surat IMB, dan adanya penambahan pelaksanaan gedung hingga menjadi 8 lantai itu wajib untuk mendapatkan kembali Surat IMB dari dinas terkait dengan menempuh kembali segala bentuk persyaratan-persyaratannya dari permohonan pengajuan ke dinas PUPR, dan LH juga rekomendasi izin dari Lanud karena menyangkut Ketinggian gedung diatas 3 lantai.
Maka, kami dari Media Online Tren24Reportase/SKU Media Reportase Nasional akan segera menyampaikan hal ini kepada pihak SatPol PP Kota Tasikmalaya yang mempunyai Tugas Pokok Dan Fungsi sebagai Penegak Perda Kota Tasikmalaya dan tembusan kepada Kepala Daerah Kota Tasikmalaya juga Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, agar Supaya bilamana adanya dugaan pelanggaran atas sebuah pelaksanaan pembangunan gedung tersebut itu patut diduga belum memenuhi persyaratan secara administratif atau belum menempuh Izin penambahan kisaran 2 lantai yang sedang berproses dalam pelaksanaan Pembangunannya, dan , bilamana benar adanya ,Aparat Penegak Hukum Terkait Hal Tersebut agar supaya menghentikan terlebih dahulu sebelum prosedur izin pelaksanaan kegiatan sesuai Aturan yang berlaku ditempuh, dan adapun, Pelaksanaan pelaksanaan gedung tersebut masih berjalan, maka, sesuai dengan TUPOKSI Satpol PP sebagai Penegak PERDA Kota Tasikmalaya Wajib secara Undang-undang Menghentikan Pelaksanaan Kegiatan proses pembangunan yang belum mengantongi surat IMB. –Endra R
More Stories
Peletakan Batu Pertama SDIT NU Oleh Ketua Yayasan KH.Hasannuri Hidayahtullah
Hampir Selesai, Seluruh Elemen Wajib Menjaga Sport Center Demak
Kepala UPT Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung Diduga Bersekongkol Jahat Dengan Oknum Anggota DPRD Lamtim