9 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Satres Narkoba Polres Bengkalis Kembali Bekuk 5 Tersangka Pengedar Sabu

Spread the love

Tren24reportase.com | Mandau – 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis di kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando, SE mengatakan, tim Opsnal pada Jum’at, 11 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.


Berbekal informasi tersebut, tim lalu melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 01’00 WIB tim menangkap Tersangka berinitial SY (23) di Jl. Harapan Kelurahan Air Jamban.
“Kita lakukan penggeledahan kepada tersangka SY dan di temukan 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu didalam sebuah kotak warna biru merk mentos, 1 Unit Hp Merk Xiaomi warna gold, dan uang tunai Rp. 100.000. dari interogasi tentang kepemilikan sabu, tersangka SY menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka R (20).

Berdasarkan informasi ini tim opsnal melakukan pengejaran pada hari yang sama, sekira pukul 02.00 WIB, tersangka R ditangkap” terang Kasat Narkoba Iptu Toni, Senin (14/06/21).Lanjut Kasat, “Ahirnya tim berhasil menangkap tersangka R di Jl. Hangtuah Kelurahan Tambusai Kecamatan Bathin Solapan.

Setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp. 1.1jt dan 1 Unit Hp Merk Xiaomi warna putih. Tim juga melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka SY, tersangka R mengakui ada memberikan sabu kepada SY dimana sabu tersebut didapat R dari tersangka AA,” jelasnya lagi.


Selanjutnya, tim menangkap tersangka AA (23) yang pada saat itu bersama tersangka R dan melakukan penggeledahan, dari tersangka AA ditemukan uang tunai Rp. 1.4jt dan 1 Unit Hp Merk Realme warna hitam. Tidak berhenti sampai disini, tim terus menggali informasi tentang kepemilikan sabu tersebut dan tersangka AA menerangkan bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka N (23).


“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan pemancingan dan penangkapan pada hari yang sama sekira pukul 16.’00 WIB terhadap tersangka N dan tersangka A (24). Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, dari tersangka N ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0.6 gram, 1 buah kotak rokok warna hitam merk On-bold, 1Unit Hp Merk oppo warna biru uang tunai Rp. 1.070.000. Dari tersangka A ditemukan 1 Unit Hp Merk vivo warna biru, ”tutup IPTU Tony Armando, SE.


Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba. Ke 5 tersangka beserta Barang Bukti (BB) kini berada di Mapolres Bengkalis.***(Ril / T24R)

About Post Author