LABUHANBATU-Tren24reportase.com
RS Als Dedek, Lk (36) tidak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (12/6/2021). Warga Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Marbau Selatan, Kec. Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut ditangkap saat menunggu pembeli shabu di teras rumahnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan rilisnya menjelaskan penangkapan tersangka RS Als Dedek tersebut berawal dari komentar di media sosial Facebook.
” Setelah seminggu dilakukan penyelidikan, RS Als Dedek berhasil ditangkap saat menunggu calon pembeli di teras rumahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari penangkapan RS Als Dedek tersebut disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 2,52 gram, uang tunai senilai Rp355ribu dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
” Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini, menerangkan bahwa sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400ribu setiap gramnya. Tersangka mendapatkan shabu dengan cara menghubungi nomor HP yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” paparnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(DB)
Rantauprapat, 13 Juni 2021
Penulis:Dharma Bakti
Teks Fhoto:Tersangka RS Als Dedek saat di ruangan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku