24 Maret 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk Pelaku Curanmor Beserta 4 BB

Spread the love

Tren24Reportase.com | Bengkalis – MS (23) Als Putra, seorang pelaku Curanmor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis dengan barang bukti (BB) yang didapatkan berupa 4 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat.Kasus tersebut diungkapkan oleh Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.M.T yang didampingi AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat Press Release di Halaman Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian pada Rabu, (09/06/2021) sekira pukul 11.00 Wib.


Dalam penyampaiannya Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan MS, Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021, sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Jl. Antara tepatnya di Masjid Nurul Qurba, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut, dan ternyata di TKP di temukan 1 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta satu unit sepeda motor F1Zr tanpa dilengkapi surat-surat.

Karena terlihat mencurigakan kemudian tim menanyakan kepada pelaku apakah pernah melakukan pencurian, dari introgasi tersebut pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di 3 TKP di Kecamatan Bengkalis, yaitu pada bulan Agustus 2020 di Jl. Rumbia, Desember 2020 di Jl. H.R Soebrantas, terakhir Mei 2021 di Jl. Tandun. Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di Desa Buruk Bakul.


Masih menurut Kapolres, tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan sebilah gunting yang digunakan untuk membobol kunci kontak, lalu pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor, setelah hidup, pelaku membawa kabur motor tersebut.


“Pelaku menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian,’ ujar Kapolres.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.***(Ril)

About Post Author