24 Maret 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Tidak Transparan Terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020

Spread the love

Nias Selatan | Tren24Reportase.com – Diduga kuat Pemerintah Desa atau Kepala Desa Sisarahili Huruna, Kecamatan Huruna, Kab. Nias Selatan, Sumut tidak menjalakan Tugasnya sesuai aturan yang ditetapkan.

Kepala Desa sisarahili Huruna, dalam dugaan kuat tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pemimpin Desa, Senin (7/6/2021)

Dalam Pelaksaan Pembanguan Desa, yang sumbernya berasal dari DD dan ADD, termasuk BKAD Anggaran Tahun 2020 tanpa memasang Papan Informasi dan Spanduk Rkpdes.

Selanjutnya, Informasi dari masyarakat kepada awak media, bahwasanya, banyak hal yang tidak transparan dalam pemaparan pelaksanaan pembangunan Desa tersebut.

Kepala Desa, belum melaksanakan Rapat untuk memaparkan hasil kinerja LPJ Tahun Anggaran 2020 sampai saat ini masyarakat Desa Sisarahili Huruna masih belum mengetahui Secara detail rincian Pelaksanaan.

“Dalam hal ini, mempedomani aturan yang berlaku yang ditetapkan menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa “.

Maka, LPJ tersebut diserahkan paling terlambat minggu kedua bulan maret 2021, skrg sudah bulan juni 2021 dan belum terealisasi.

Masyarakat dan Publik bertanya ” ada apa dengan Pemerintah Desa Sisarahili Huruna???.

Ketika wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada kepala Desa Sisarahili Huruna melalui telepon selulernya mengatakan, Spanduk Rkpdes dah mau di cetak Datang ajalah Pak kelapangan Jawabannya. (Sarohuku Giawa)

About Post Author