24 Maret 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Siap-siap, Ini Aturan PPDB SMP Kabupaten OKU

Spread the love

OKU, Tren24Reportase– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ini tidak ada tes masuk atau tes tertulis, hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd didampingi Kabid Pembinaan SMP M, Darojatun SE, MM saat dibincangi diruangannya, Selasa (18/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru, “PPDB tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini PPDB siswa tidak ada lagi tes masuk ataupun tertulis,”jelasnya.

Untuk jalur PPDB tahun ini khsusunya jejang SMP ada 4 zonasi yaitu, Zonasi jarak, Afirmasi, perpindahan orang tua/wali siswa dan prestasi. Sedangkan untuk tes tidak diperbolehkan lagi hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 di pasal 25 menyatakan bahwa untuk penerimaan siswa tidak boleh menggunakan tes tertulis atau tes potensi akademik .

“Dari Lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Sumsel juga melakukan pelarangan tes, jadi untuk tahun ini hanya 4 zona tersebutlah yang bisa dilakukan dalam proses penerimaan siswa baru jenjang SMP di OKU ini,” imbuhnya

Menurut Darojatun, Disdik OKU sendiri akan mematuhi aturan yang sudah ada yang tercantum dalam permendikbud tersebut. Kemudian juga menurunkan dalam peraturan bupati sesuai dengan permendikbud ini.

“Kami tegaskan PPDB hanya dengan 4 jalur tersebut, jika ada sekolah khususnya SMP yang masih melakukan tes maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kalaupun ada oknum yang bermain itu bukan tanggung jawab dari Disdik OKU,” tegasnya

Ia berharap masyarakat dan para orang tua siswa bisa memahami dan mengerti tentang aturan dalam permendikbud ini, “kami berharap untuk masyarakat khususnya orang tua/wali siswa dapat mengerti dan memahami kondisi penerimaan siswa tingkat SMPN di OKU ini,”harapnya.

Aturan proses penerimaan ini juga ditegaskan oleh Dadang Daniswara Solihin MPd selaku Widya Prada Ahli Madya LPMP Sumatera Selatan.

“Proses penerimaan tidak lagi menggunakan tahapan tes tertulis mulai dari jenjang SD, SMP serta SMA dan SMK, berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 1 Tahun 2021,”pungkasnya. (Sahril)

About Post Author