MUBA, Tren24Reportase –
Untuk mengetahui ada tidaknya makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya yang beredar di wilayah Kecamatan Keluang menjelang Hari Raya Idul fitri 1442 H, Forkopimcam Keluang Gelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rakyat Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Muba pada Jum’at (30/4/2021).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Camat Keluang Debby Heryanto.Sstp.Msi yang diwakili Sekcam Amir Syarifudin.SH didampingi Kanit intelkam Polsek keluang IPDA.Iwan Susanto, Kanit Binmas, Kapospol A1, pihak Koramil Sungai lilin, Pol.PP kec.keluang, pihak Puskesmas Karya Maju dan pengurus Pasar, mengambil Sampel makanan dan minuman untuk di uji petik, apakah mengandung zat kimia berbahaya seperti Formalin, Borax, Rodamin serta bahan pewarna lainnya.
“Sidak ini bertujuan untuk mengawasi dan memantau langsung apakah ada makanan dan minuman yang beredar di pasar ini yang mengandung zat kimia berbahaya. “Terang Sekcam Amir Syaripudin.
“Hal ini juga untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang berbahaya bagi kesehatan konsumen dari para pedagang yang nakal. “kata Amir.
Masih kata Sekcam, “Kami atas nama Forkopimcam Keluang Akan terus mengawasi peredaran makanan dan minuman yang beredar di Pasar pasar agar kec.keluang ini terhindar dari makanan dan minuman yang mengandung Zat terlarang, agar masyarakat bisa aman, nyaman dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut. “imbuhnya.
Berdasarkan hasil dari Sampel makanan dan minuman yang diambil dari beberapa pedagang oleh tim kesehatan Puskesmas Karya Maju, Ternyata masih ditemukan beberapa makanan seperti Tahu dan mie kuning basah yang mengandung Zat Formalin. untuk borax, Rodamin dan pewarna tekstil tidak ditemukan. “Terangnya.
Menyikapi temuan tersebut, Kapolsek Keluang IPTU.Dwi Rio Andrian.Sik Melalui Kanit intelkam IPDA.Iwan Susanto dengan tegas mengatakan bahwa makanan dan minuman yang terbukti mengandung zat berbahaya akan kita Stop peredarannya dan kita sita dagangannya.
“Jika kedepan masih didapati pedagang yang menjual makanan dan minuman yang mengandung zat terlarang, maka akan kami tindak tegas dan akan kami berikan Sanksi sesuai dengan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “pungkas Iwan. (DIRMAN).
More Stories
Masyarakat Risih Dengan Pungli, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Amankan Pelaku Pungli
Belum Genap 1 Hari Ops Cempaka Berjalan, Satreskrim Polres Pesawaran Tangkap 3 Pelaku Perjudian
Ribut Di Room Karaoke, Satu Orang Tewas, Polres Demak Amankan 4 Pelaku 2 Buron