Reportase Nasional Karawang, Kapolres karawang saat konferensi pers, Rabu 24/3/2021. Karawang terhitung mulai bulan januari sampai dengan maret tahun 2021 polres karawang telah mengungkapkan 10 kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus kejahatan tersebut diantaranya kasus melakukan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan anak korban meninggal dunia. Hal ini di ungkap kapolres karawang AKBP Rama Samtama Putra S. I. K. M. H. M. MSi pada konferensi pers rabu 24/3/2021 di halaman Gedung Reskrim Polres karawang. Kapolres karawang di dampingi oleh wakapolres karawang kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta kasat Reskrim dan kanit PPA polres Karawang.
Di jelaskan pula untuk kasus mucikari pelaku merupakan suami korban yang di tawarkan melalui media sosial.pasal yang disangkakan pasal 80 ayat 3 UU RI No, 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat UU RI No, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat 1 UU RI No, 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dan untuk korban meninggal dunia selain pasal diatas di tambah pasal 338, 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup, sedangkan pelaku mucikari di kenakan pasal 47 UU no, 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ungkapnya Kapolres. ( MARIBUN. B)
More Stories
Polres Karawang Ungkap Pasutri Pembunuh Berlatar Belakang Cinta dan Sakit Hati
Bejat…!!!Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Sampai Hamil dan Melahirkan
Warung Warga Kelurahan Tunggak Jati Kampung Wanda Sepi Di Bobol Maling